8 Faktor Penentu Terjadinya Hukum Penawaran
Dalam roda perekonomian, hukum penawaran memiliki peran sangat penting.
Hukum penawaran adalah salah satu faktor utama yang menentukan harga pasar.
Hukum penawaran merupakan istilah yang sangat erat kaitannya dengan hukum
permintaan. Bersama dengan hukum permintaan, hukum penawaran menjadi landasan
penting dalam ilmu ekonomi pasar. Permintaan (demand) dan penawaran (supply)
bersifat saling berlawanan. Hal itu nantinya yang akan menjadi penentu harga
barang atau jasa sesuai pasar. Kondisi itu digambarkan dalam sebuah kurva
permintaan dan penawaran.
Sebagaimana dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyebutkan bahwa semua faktor
yang lain dianggap sama, saat barang atau jasa mengalami kenaikan harga, maka
jumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen atau pemasok juga akan
naik, begitupun sebaliknya.
Terdapat 8 faktor yang menentukan terjadinya hukum penawaran, diantaranya
yaitu :
1. Harga Produk
Peningkatan dan penurunan harga suatu barang akan
mempengaruhi keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan barang. Adanya
spekulasi harga barang di masa depan bisa mempengaruhi penawaran suatu barang.
Jika harga suatu barang naik di masa depan, maka
pasokan terhadap barang tersebut di pasar saat ini akan berkurang karena
keuntungan yang ingin didapatkan oleh penjual di masa depan, dan sebaliknya.
2. Teknologi
Faktor selanjutnya yang juga berperan penting dalam
proses penawaran suatu barang adalah faktor teknologi. Pemanfaatan mesin yang
lebih canggih mampu menghasilkan barang lebih banyak dan lebih cepat. Dengan
demikian, selain bisa menekan biaya produksi namun produsen juga bisa menambah
jumlah barang secara leluasa.
3. Jumlah Pesaing
Adanya produsen baru menjadi faktor berikutnya yang
mempengaruhi penawaran. Contohnya, penjualan barang A menghasilkan keuntungan,
hal itu memungkinkan akan munculnya produsen – produsen lain yang berkecimpung
dalam usaha yang sama. Akibatnya, stok menjadi banyak di pasar, sehingga
membuat penawaran barang juga ikut meningkat.
4. Pajak
Penetapan pajak terhadap suatu barang oleh pemerintah
juga bisa mempengaruhi jumlah produk di pasaran sesuai dengan bunyi hukum
penawaran.
5. Faktor Non-ekonomi
Faktor non-ekonomi yang berkontribusi terhadap
keputusan penawaran ini bisa berupa keputusan pribadi produsen, kondisi
lingkungan sekitar, serta terjadinya bencana alam. Selain itu, hal – hal lain
di luar kontrol pun dapat mempengaruhi keputusan penawaran produsen dalam suatu
pasar.
Terjadinya hal itu dikarenakan biaya yang dikeluarkan
untuk suatu barang akan bertambah dengan adanya penetapan pajak.
6. Ketersediaan Sumber Daya
Penawaran juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan
sumber daya yang diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa. Sumber daya
yang dimaksud tidak hanya mencakup bahan baku saja, namun juga tenaga kerja.
Terbatasnya jumlah sumber daya akan berdampak terhadap minimnya penawaran dari
pihak produsen.
7. Spekulasi Harga Di Masa Mendatang
Dalam berbisnis, kemungkinannya setiap produsen
memiliki spekulasi terkait akan adanya kenaikan harga barang dan jasa. Setelah
itu, produsen pun akan mengambil keputusan untuk menyesuaikan stok dengan
penawaran barang dan jasa.
8. Harga Barang Subtitusi
Faktor terakhir yang berkontribusi mempengaruhi hukum
penawaran adalah harga bakan baku pengganti. Para pelaku usaha memanfaatkan
keberadaan bahan baku pengganti saat bahan baku utama mengalami kenaikan harga.
Contohnya, saat bahan baku berupa kopi mengalami kenaikan
harga. Maka imbasnya, kuantitas penawaran bahan baku alternatif seperti teh
menjadi lebih murah harganya. Karena itu, angka penawaran teh meningkat.
Posting Komentar untuk "8 Faktor Penentu Terjadinya Hukum Penawaran"