Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Faktor Penentu Terjadinya Hukum Penawaran

 

Hukum Penawaran adalah

Dalam roda perekonomian, hukum penawaran memiliki peran sangat penting. Hukum penawaran adalah salah satu faktor utama yang menentukan harga pasar.

Hukum penawaran merupakan istilah yang sangat erat kaitannya dengan hukum permintaan. Bersama dengan hukum permintaan, hukum penawaran menjadi landasan penting dalam ilmu ekonomi pasar. Permintaan (demand) dan penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal itu nantinya yang akan menjadi penentu harga barang atau jasa sesuai pasar. Kondisi itu digambarkan dalam sebuah kurva permintaan dan penawaran.

Sebagaimana dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyebutkan bahwa semua faktor yang lain dianggap sama, saat barang atau jasa mengalami kenaikan harga, maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen atau pemasok juga akan naik, begitupun sebaliknya.

Terdapat 8 faktor yang menentukan terjadinya hukum penawaran, diantaranya yaitu :

1.      Harga Produk

Peningkatan dan penurunan harga suatu barang akan mempengaruhi keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan barang. Adanya spekulasi harga barang di masa depan bisa mempengaruhi penawaran suatu barang.

Jika harga suatu barang naik di masa depan, maka pasokan terhadap barang tersebut di pasar saat ini akan berkurang karena keuntungan yang ingin didapatkan oleh penjual di masa depan, dan sebaliknya.

2.      Teknologi

Faktor selanjutnya yang juga berperan penting dalam proses penawaran suatu barang adalah faktor teknologi. Pemanfaatan mesin yang lebih canggih mampu menghasilkan barang lebih banyak dan lebih cepat. Dengan demikian, selain bisa menekan biaya produksi namun produsen juga bisa menambah jumlah barang secara leluasa.

3.      Jumlah Pesaing

Adanya produsen baru menjadi faktor berikutnya yang mempengaruhi penawaran. Contohnya, penjualan barang A menghasilkan keuntungan, hal itu memungkinkan akan munculnya produsen – produsen lain yang berkecimpung dalam usaha yang sama. Akibatnya, stok menjadi banyak di pasar, sehingga membuat penawaran barang juga ikut meningkat.

4.      Pajak

Penetapan pajak terhadap suatu barang oleh pemerintah juga bisa mempengaruhi jumlah produk di pasaran sesuai dengan bunyi hukum penawaran.

5.      Faktor Non-ekonomi

Faktor non-ekonomi yang berkontribusi terhadap keputusan penawaran ini bisa berupa keputusan pribadi produsen, kondisi lingkungan sekitar, serta terjadinya bencana alam. Selain itu, hal – hal lain di luar kontrol pun dapat mempengaruhi keputusan penawaran produsen dalam suatu pasar.

Terjadinya hal itu dikarenakan biaya yang dikeluarkan untuk suatu barang akan bertambah dengan adanya penetapan pajak.

6.      Ketersediaan Sumber Daya

Penawaran juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa. Sumber daya yang dimaksud tidak hanya mencakup bahan baku saja, namun juga tenaga kerja. Terbatasnya jumlah sumber daya akan berdampak terhadap minimnya penawaran dari pihak produsen.

7.      Spekulasi Harga Di Masa Mendatang

Dalam berbisnis, kemungkinannya setiap produsen memiliki spekulasi terkait akan adanya kenaikan harga barang dan jasa. Setelah itu, produsen pun akan mengambil keputusan untuk menyesuaikan stok dengan penawaran barang dan jasa.

8.      Harga Barang Subtitusi

Faktor terakhir yang berkontribusi mempengaruhi hukum penawaran adalah harga bakan baku pengganti. Para pelaku usaha memanfaatkan keberadaan bahan baku pengganti saat bahan baku utama mengalami kenaikan harga.

Contohnya, saat bahan baku berupa kopi mengalami kenaikan harga. Maka imbasnya, kuantitas penawaran bahan baku alternatif seperti teh menjadi lebih murah harganya. Karena itu, angka penawaran teh meningkat.

Posting Komentar untuk "8 Faktor Penentu Terjadinya Hukum Penawaran"